Istilah-istilah dalam Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
Near Miss adalah Suatu kejadian tidak diinginkan,
diharapkan yang bila keadaannya sedikit saja berbeda dapat mengakibatkan luka
pada Manusia, kerusakan Harta benda atau kerugian Proses.
First Aid Case adalah kasus kecelakaan kerja yang dalam
perawatan lukanya tidak membutuhkan penanganan dari tenaga medis yang
professional ( perawat/dokter ), cukup first aider ( Petugas P3K ) yang sudah
diberikan pelatihan.
Medical Treatment Case (MTC) adalah kasus kecelakaan
kerja yang membutuhkan perawatan lukanya dari tenaga medis yang professional (
perawat/dokter ). Kasus ini
tidak bisa ditangani hanya sekedar pertolongan pertama pada kecelakaan (First
Aid). Dalam kasus ini tidak menyebabkan kehilangan waktu kerja pada shift/hari
berikutnya.
Restricted
Work Case (RWC) adalah kasus kecelakaan kerja yang mana korban tidak dapat
bekerja secara normal di bagiannya atau ditugaskan untuk bekerja di jenis
pekerjaan lainnya pada shift/hari berikutnya setelah kecelakaan.
Lost
Workdays Case (LWC) adalah kasus kecelakaan kerja atas rekomendasi tenaga
medis professional memerlukan perawatan intensif lukanya sehingga pekerja tidak
mampu melaksanakan tugas-tugasnya atau kembali bekerja pada hari-hari
berikutnya sesuai jadwal.
Permanent
Partial Dissability (PPD) adalah kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan si
pekerja mengalami ketidakmampuan fisik/fungsi sebagian dan bersifat permanent
seperti kehilangan satu mata/penurunan fungsi penglihatan, kehilangan satu
tangan dan lainnya.
Permanent
Total Dissability (PTD) adalah kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan si
pekerja mengalami ketidakmampuan fisik total dan bersifat permanent. Seperti
kehilangan pengelihatan, kehilangan ingatan dan lainnya.
Fatality
adalah kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian pada si pekerja.
Lost Time Injury (LTIs) adalah jumlah dari Fatality +
PTD + PPD + LWC.
Total Recordable Case (TRC) adalah jumlah dari LTIs +
RWC + MTC.
Environment Damage adalah kecelakaan kerja yang
menyebabkan kerusakan lingkungan secara langsung seperti tumpahnya minyak ke
perairan.
Property Damage adalah kasus kecelakaan yang menyebabkan
kerusakan property/asset perusahaan seperti ledakan atau kebakaran tangki.
Safety (Keselamatan) Mengendalikan kerugian dari
kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan
menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to
identify and eliminate unacceptable risks).
Health (Kesehatan) adalah Derajat/Tingkat Keadaan Fisik Dan Psikologi Individu (The Degree Of
Physiological And Psychological Well Being Of The Individual)
Hazard (Potensi/Sumber Bahaya) adalah sumber bahaya
potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa
bahan-bahan kimia, bagian bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau
situasi kerja.
Harm adalah
kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau
mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau
kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.
Accident adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat
cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan
pencemaran lingkungan.
Incident Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana
pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya
accident. Contohnya sebagai berikut; Seseorang sedang duduk di suatu ruangan,
setelah itu dia berdiri beberapa saat dengan maksud hendak berjalan ke depan.
Saat dia sedang berdiri untuk siap-siap melangkah, tiba-tiba sebuah benda jatuh
dari lantai atas tepat sejengkal di depan badannya. Seandainya orang itu lebih
cepat saja dia untuk melangkah, tentu dia akan mendapat kecelakaan.
Danger (Bahaya) merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber
bahaya. Danger adalah lawan dari aman
atau selamat.
Aman / Selamat (Safe Condition) adalah suatu kondisi di
mana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat
yang memadai.
Risk (Resiko) adalah ukuran kemungkinan kerugian yang
akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan
resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi / dampak yang mungkin timbul
dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai Tingkat Resiko (level of risk).
Penilaian Resiko adalah pelaksanaan metode-metode untuk
menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkat
bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan
secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.