Tujuan :
1. Menciptakan kondisi lalu lintas tambang yang tertib, aman dan lancar sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan
2. Sebagai pedoman bagi karyawan yang memiliki kewenangan mengoperasikan unit
Prosedur Parkir :
1. Unit dinyatakan parkir ketika operator/driver tidak berada didalam unit.
2. Parkir harus ditempat yang rata
3. Menurunkan semua attachment (bucket, ripper, blade).
3. Pasang parking brake, matikan engine.
5. Pastikan kunci kontak tercabut
6. Jarak parkir menyamping dengan unit lain minimal 1 kali lebar unit.
7. Jarak parkir memanjang dengan unit lain minimal 1 kali panjang unit
8. Jika mengharuskan parkir ditanjakan/turunan
2. Parkir harus ditempat yang rata
3. Menurunkan semua attachment (bucket, ripper, blade).
3. Pasang parking brake, matikan engine.
5. Pastikan kunci kontak tercabut
6. Jarak parkir menyamping dengan unit lain minimal 1 kali lebar unit.
7. Jarak parkir memanjang dengan unit lain minimal 1 kali panjang unit
8. Jika mengharuskan parkir ditanjakan/turunan
- Roda harus dibelokkan ke arah tanggul
- Pasang ganjal minimal untuk 2 roda
- Posisikan transmisi lever gear maju terendah bila parkir ditanjakan dan gear mundur bila parkir diturunkan untuk unit yang menggunakan system clutch (manual)
9. Untuk kendaraan sarana (light vehicle) yang akan parkir disekitar alat berat atau dump truck yang sedang parkir harus mengikuti ketentuan jarak- Pasang ganjal minimal untuk 2 roda
- Posisikan transmisi lever gear maju terendah bila parkir ditanjakan dan gear mundur bila parkir diturunkan untuk unit yang menggunakan system clutch (manual)
- Samping cabin Minimal 20 meter
- Minimal 10 meter (Radius luar untuk unit excavator)
- Depan Dilarang parkir di blind zone unit (belakang & sisi jauh cabin operator)
10. Untuk unit excavator jarak parkir menyamping dengan unit excavator lainnya adalah minimal 30 meter sedangkan jarak parkir memanjang dengan unit excavator lainnya adalah minimal 20 meter dari radius terluar bucket excavator, posisi upper structure sejajar dengan under structure dan posisi attachment searah dengan idler.- Minimal 10 meter (Radius luar untuk unit excavator)
- Depan Dilarang parkir di blind zone unit (belakang & sisi jauh cabin operator)
11. Semua kendaraan dilarang parkir di
- Area yang ada rambu dilarang parkir
- Radius kurang dari 30 meter dari alat berat yang beroperasi dari radius jangkauan terluar.
- Area rawan longsor
- Tanjakan dan tikungan.
- Area blind zone
- Radius kurang dari 30 meter dari alat berat yang beroperasi dari radius jangkauan terluar.
- Area rawan longsor
- Tanjakan dan tikungan.
- Area blind zone
Isyarat Klakson :
Bertujuan untuk memberikan peringatan kepada orang/kendaraan lain bahwa unit tersebut akan bergerak sesuai dengan isyarat :
- Klakson 1x : tanda unit akan start engine
- Klakson 2x : tanda unit akan bergerak maju
- Klakson 3x : tanda unit akan bergerak mundur
Isyarat klakson dengan pergerakan unit harus diberikan jeda 3 detik untuk memastikan bahwa kondisi sekitar benar-benar aman. Selain itu klakson panjang merupakan tanda emergency
No comments:
Post a Comment