Labels

Search This Blog

Showing posts with label Safety. Show all posts
Showing posts with label Safety. Show all posts

17 December 2023

Mengenal Istilah dalam HSE

Istilah-istilah dalam Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

Near Miss adalah Suatu kejadian tidak diinginkan, diharapkan yang bila keadaannya sedikit saja berbeda dapat mengakibatkan luka pada Manusia, kerusakan Harta benda atau kerugian Proses.

First Aid Case adalah kasus kecelakaan kerja yang dalam perawatan lukanya tidak membutuhkan penanganan dari tenaga medis yang professional ( perawat/dokter ), cukup first aider ( Petugas P3K ) yang sudah diberikan pelatihan.

Medical Treatment Case (MTC) adalah kasus kecelakaan kerja yang membutuhkan perawatan lukanya dari tenaga medis yang professional ( perawat/dokter ). Kasus ini tidak bisa ditangani hanya sekedar pertolongan pertama pada kecelakaan (First Aid). Dalam kasus ini tidak menyebabkan kehilangan waktu kerja pada shift/hari berikutnya.

Restricted Work Case (RWC) adalah kasus kecelakaan kerja yang mana korban tidak dapat bekerja secara normal di bagiannya atau ditugaskan untuk bekerja di jenis pekerjaan lainnya pada shift/hari berikutnya setelah kecelakaan.

Lost Workdays Case (LWC) adalah kasus kecelakaan kerja atas rekomendasi tenaga medis professional memerlukan perawatan intensif lukanya sehingga pekerja tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya atau kembali bekerja pada hari-hari berikutnya sesuai jadwal.

Permanent Partial Dissability (PPD) adalah kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan si pekerja mengalami ketidakmampuan fisik/fungsi sebagian dan bersifat permanent seperti kehilangan satu mata/penurunan fungsi penglihatan, kehilangan satu tangan dan lainnya.

Permanent Total Dissability (PTD) adalah kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan si pekerja mengalami ketidakmampuan fisik total dan bersifat permanent. Seperti kehilangan pengelihatan, kehilangan ingatan dan lainnya.

Fatality adalah kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian pada si pekerja.

Lost Time Injury (LTIs) adalah jumlah dari Fatality + PTD + PPD + LWC.

Total Recordable Case (TRC) adalah jumlah dari LTIs + RWC + MTC.

Environment Damage adalah kecelakaan kerja yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara langsung seperti tumpahnya minyak ke perairan.

Property Damage adalah kasus kecelakaan yang menyebabkan kerusakan property/asset perusahaan seperti ledakan atau kebakaran tangki.

Safety (Keselamatan) Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).

Health (Kesehatan) adalah Derajat/Tingkat Keadaan Fisik Dan Psikologi Individu (The Degree Of Physiological And Psychological Well Being Of The Individual)

Hazard (Potensi/Sumber Bahaya) adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

Harm adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.

Accident adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

Incident Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident. Contohnya sebagai berikut; Seseorang sedang duduk di suatu ruangan, setelah itu dia berdiri beberapa saat dengan maksud hendak berjalan ke depan. Saat dia sedang berdiri untuk siap-siap melangkah, tiba-tiba sebuah benda jatuh dari lantai atas tepat sejengkal di depan badannya. Seandainya orang itu lebih cepat saja dia untuk melangkah, tentu dia akan mendapat kecelakaan.

Danger (Bahaya) merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah  lawan dari aman atau selamat.

Aman / Selamat (Safe Condition) adalah suatu kondisi di mana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai.

Risk (Resiko) adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi / dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai Tingkat Resiko (level of risk).

Penilaian Resiko adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.

 

26 November 2023

ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Apa itu ISO 45001?
ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) . Ini memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola risiko dan meningkatkan kinerja K3. Berikut adalah 10 klausul yang terdapat pada ISO 45001:2018:

  1. Scope (Ruang Lingkup)
  2. Normative Reference (Acuan Normatif)
  3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
  4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
  5. Leadership (Kepemimpinan)
  6. Planning (Perencanaan)
  7. Support (Proses Pendukung)
  8. Operation (Operasional)
  9. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
  10. Improvement (Peningkatan)

Klausul-klausul yang menjadi perhatian :
Planning (Perencanaan)
Klausul 6 – ISO 14001:2015, berkaitan dengan mengidentifikasi segala risiko/bahaya atau peluang yang dapat memengaruhi Occupational Health and Safety (OH&S) organisasi. Selain itu, ISO 45001:2018 membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001. Untuk identifikasi bahaya, ISO 45001 memiliki pertimbangan yang tidak terlepas pada:

  • Kondisi dan kegiatan rutin dan non-rutin pada pekerjaan
  • Situasi darurat
  • Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan
  • Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem manajemen K3
  • Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
  • Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
  • Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi.


Support (Proses Pendukung)
Bagian terbesar dari ISO 45001:2015 yaitu membahas persyaratan tentang sumber daya, komunikasi, dan dokumentasi. Organisasi perlu memastikan bahwa karyawan di semua tingkatan diberi informasi tentang kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta memahami peran mereka pada ISO 45001:2015.

Operation (Operasional)
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi perlu menilai kegiatan atau aktivitas yang memiliki dampak K3 secara signifikan dan menetapkan proses tertulis untuk kegiatan yang terdapat dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada klausul ini, menunjukkan perbedaan dengan OHSAS 18001 yaitu adanya fokus pada procurement, contractors and outsourcing. Proses-proses ini harus menggabungkan solusi untuk identifikasi bahaya yang terdapat dalam Klausul 6 – ISO 45001:2015. Organisasi juga harus membuat perencanaan untuk mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat yang mungkin memiliki dampak K3 yang merugikan.

Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Pada klausul 9 – ISO 45001:2015, organisasi perlu menjabarkan cara memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Klausul ini mencakup rencana untuk program audit internal dan tinjauan manajemen.

Improvement (Peningkatan)
Klausul 10 – ISO 45001:2015 membahas mengenai peningkatan secara spesifik dibandingkan OHSAS 18001. Terkait peningkatan, organisasi harus melakukan tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam Sistem Manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan berkelanjutan.
 

Standar ini menetapkan kriteria untuk kebijakan, tujuan, perencanaan, implementasi, pengoperasian, audit, dan peninjauan K3. Elemen kuncinya mencakup komitmen kepemimpinan, partisipasi pekerja, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, kepatuhan hukum dan peraturan, perencanaan darurat, investigasi insiden, dan perbaikan berkelanjutan.

ISO 45001 menggunakan metodologi Plan-Do-Check-Act untuk mengelola risiko kesehatan dan keselamatan secara sistematis. Ini berlaku untuk semua ukuran organisasi dan dapat diintegrasikan dengan standar sistem manajemen ISO lainnya.

Mengapa ISO 45001 penting?
Penerapan ISO 45001 memberikan nilai signifikan bagi organisasi yang ingin mengurangi insiden di tempat kerja dan menunjukkan komitmen K3 . Manfaatnya implementasi ISO 45001 meliputi:

  • Kerangka kerja untuk mengelola risiko K3 secara sistematis
  • Mengurangi insiden dan cedera di tempat kerja
  • Menunjukkan komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3
  • Peningkatan ketahanan organisasi
  • Peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan

24 November 2023

Overhead Crane Pre-use Inspection

Overhead Crane Pre-use Inspection

Overhead crane ini berfungsi sebagai alat angkat maupun alat memindahkan barang pada lingkungan yang terbatas atau di dalam ruangan. Meskipun hanya bisa memindahkan barang dalam lingkungan tidak terlalu luas, Overhead crane bekerja efektif karena gerakannya dapat ke kanan – ke kiri dan maju – mundur.
Overhead crane juga dapat dibuat single girder maupun double girder sesuai dengan kebutuhan. Pemakaian overhead crane yang banyak digunakan pada dunia industri adalah girder dengan bentuk beam atau kotak. Hal ini karena dinilai lebih praktis dari segi konstruksi. Meskipun dalam perencanaan dan pembuatan overhead crane tidak memerlukan teknologi yang terlalu tinggi, pada alat pengangkat jenis ini tetap harus diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan kerja operator yang menjalankannya.

Penting untuk mengenali bagian-bagian overhead crane beserta fungsinya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam mengecek saat terjadi kerusakan kecil ataupun sebagai sarana meminimalisir kecelakaan kerja karena disebabkan ketidaktahuan. Berikut bagian bagian overhead crane dan fungsinya,

  • Drum

Drum merupakan komponen overhead crane yang berfungsi sebagai alat untuk menggulung tali baja sebagai penggerak daya. Komponen ini dilengkapi dengan alur agar tali baja dapat digulung teratur sehingga keausan baja dapat dikurangi.

  • Rail (Runway Rail)

Rail adalah bagian overhead crane yang berfungsi sebagai lintasan untuk bergerak. Runway rail berada di samping kanan dan kiri. Komponen ini merupakan tempat untuk roda yang dapat menggerakkan hoist crane maju atau mundur.

  • Girder

Girder adalah tempat bagi hoist untuk bisa bergerak ke kanan atau ke kiri. Bentuk girder seperti lintasan yang memiliki 2 jenis yaitu single girder atau double girder. Single girder artinya terdiri dari 1 balok sedangkan double girder terdiri dari 2 balok yang dipasang sejajar dengan ruang kosong di tengahnya. Ruang kosong tersebut nantinya akan menjadi tempat hoist crane untuk bergerak.

  • Hook
Komponen hook dihubungkan ke drum dengan sheave block pulley melalui wire rope. Pada umumnya, memiliki safety latch untuk mencegah terlepasnya chain atau sling yang mengikatnya.
  • Hoist

Mesin hoist adalah alat yang berfungsi untuk mengangkat serta menurunkan beban yang ingin dipindahkan. Pada mesin hoist terdapat hook dan tali kawat yang bisa diulur dan digulung sehingga dapat meraih muatan dengan lebih mudah. Hoist dapat bergerak secara horizontal ke arah kanan atau kiri pada girder.


Pre-use Inspection
Atau Inspeksi pra-penggunaan diperlukan sebelum penggunaan peralatan apapun yang berpotensi mengakibatkan kerugian ataupun kecelakaan kerja. Penggunaan Checklist adalah cara sederhana untuk merepresentasikan pelaksanaan inspeksi keselamatan. Checklist memberikan panduan terkait serangkaian hal spesifik yang konsisten untuk dilakukan pemeriksaan. Inspeksi ini biasanya dicatat dalam form atau log book yang disimpan pada peralatan dan tersedia untuk dilakukan peninjauan. Peralatan kerja yang belum dilakukan pemeriksaan sebaiknya tidak digunakan. Operator bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan melengkapi checklist Pre-use Inspection.

Hal-hal yang dilakukan pengecekan dalam Pre-use Inspection adalah :

  1. Kondisi hook
  2. Kondisi sheave block
  3. Kondisi wire rope
  4. Kondisi drum
  5. Fungsi limit switch
  6. Fungsi brake
  7. Fungsi remote button (pendant control)
  8. Fungsi emergency switch
  9. Fungsi travelling alarm & rotary lamp



Penggunaan Tangga yang Aman

Materi safety talk pada kesempatan ini adalah tentang penggunaan tangga yang aman. Tangga (ladder) adalah alat yang penting dan banyak di gunakan baik di tempat kerja maupun di rumah. Namun, kita perlu memahami bahwa ada bahaya yang melekat saat kita melakukan pekerjaan di ketinggian.  Penggunaan tangga yang aman adalah syarat mutlak agar kita terhindari dari kecelakaan/ cidera.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipahami tentang penggunaan Step Ladder yang aman :

  1. Lakukan pengecekkan terlebih dahulu pada tangga yang akan digunakan. Pengecekkan harus dilakukan oleh pengguna langsung, pada awal hari kerja, dan setelah tangga jatuh. Karena dikhawatirkan ada sesuatu yang abnormal atau kerusakan yang dapat membahayakan saat menggunakan tangga tersebut
  2. Bagian penting yang harus kita cek antara lain :
    • Step (anak tanggak/pijakan kaki) dari kebengkokan, kendor, retak/patah
    • Rail (Pegangan) dari kebengkokan, kendor, retak/patah
    • Spreader dari kebengkokan, kendor, retak/patah
    • Brace (penguat/penyangga) dari kebengkokan, kendor, retak/patah
    • Top cap dari kebengkokan, kendor, retak/patah
    • Feet (Anti-slip shoes)
  3. Periksa apakah tangga dapat tergelincir jika diletakkan pada tempat tersebut
  4. Periksa apakah ada tangga dapat amblas jika letakkan pada tempat tersebut (umumnya untuk lokasi yang alasnya tanah)
  5. Periksa apakah mekanisme penguncian masih berfungsi

Penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini agar kita selamat :

  1. Hanya membawa alat/bahan yang ringan
  2. Pastikan dapat menjangkau area yang ingin dijangkau
  3. Pastikan sudut tangga pada rasio 4:1untuk leaning ladder (tangga miring) artinya jauh kaki tangga dengan dinding yaitu 1/4 dari tinggi tangga.
  4. Selalu memegang tangga dan menghadap anak tangga saat menaiki atau menuruninya
  5. Jangan mencoba untuk memindahkan atau memperpanjang tangga sambil berdiri diatas tangga
  6. Tidak bekerja di tiga anak tangga teratas (jangan berdiri di tangga paling atas jika anda menggunakan anak tangga dengan 4 kaki atau stepladder)
  7. Jangan meletakkan tangga pada objek bergerak seperti palet, batu bata dll.
  8. Hindari memegang barang saat menaiki
  9. Jangan bekerja dalam area horizontal 6 meter dari saluran listrik tenggan tinggi kecuali saluran tersebut sudah dimatikan atau di isolasi (gunakan tangga kayu atau fiberglass)
  10. Pertahankan tiga titik tumpu yaitu kontak satu tangan dan dua kaki.
  11. Jika memungkinkan bisa mengikat tangga tersebut ke bagian dinding / tiang agar tidak tergelincir
  12. Tidak menyandarkan tangga pada permukaan yang lemah atau tidak stabil


Hierarchy of Risk Controls (Hirarki Pengendalian Risiko )

Hirarki Pengendalian Risiko 

Dijelaskan pada poin A.8.1.2 dari ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hirarki Pengendalian Risiko ini merupakan hal dasar yang harus dipahami oleh seluruh karyawan terutama pengawas operasional karena akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengendalian risiko.


Tujuan hirarki pengendalian risiko adalah untuk menyediakan pendekatan sistematik guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, mengeliminasi bahaya dan mengurangi atau mengendalikan risiko ditempat kerja. Kita bisa mengkombinasikan beberapa pengendalian risiko dengan tujuan agar berhasil dalam mengurangi risiko terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja kepada level yang serendah mungkin yang dapat dikerjakan dengan pertimbangan (as low as reasonably practicable).

Berikut adalah 5 tahap hirarki pengendalian risiko berdasarkan ISO 45001 :

  • Hazard Elimination (Eliminasi)

Eliminasi berarti menghilangkan bahaya. Contoh tindakan eliminasi adalah berhenti menggunakan zat kimia beracun, menerapkan pendekatan ergonomic ketika merencanakan tempat kerja baru, mengeliminasi pekerjaan yang monoton yang bisa menghilangkan stress negatif, dan menghilangkan aktifitas tertentu dari sebuah area.

  • Substitution (Substitusi/Penggantian)

Substitusi berarti mengganti sesuatu yang berbahaya dengan sesuatu yang memiliki bahaya lebih sedikit. Contoh tindakan substitusi adalah mengganti aduan konsumen dari telepon ke online, menggnti cat dari berbasis solven ke berbasis air, mengganti lantai yang berbahan licin ke yang tidak licin, dan menurunkan voltase dari sebuah peralatan.

  • Engineering Control (Rekayasa Teknik)

Tahapan rekayasa teknik dari pekerjaan merupakan tahapan untuk memberikan perlindungan pekerja secara kolektif. Contoh perlindungan dalam rekayasa teknik pekerjaan adalah pemberian pelindung mesin, system ventilasi, mengurangi kebisingan, perlindungan terhadap bekerja ketinggian.

  • Administrative Control (Pengendalian Administrasi)

Pengendalian administrasi merupakan pengendalian risiko dan bahaya dengan peraturan-peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang dibuat. Contoh pengendalian administrasi adalah melaksanakan inspeksi keselamatan terhadap peralatan secara periodik, melaksanakan pelatihan, mengatur keselamatan dan kesehatan kerja pada aktivitas kontraktor, melaksanakan safety induction, memastikan operator forklift sudah mendapatkan lisensi yang diwajibkan, menyediakan instruksi kerja untuk melaporkan kecelakaan, melakukan perubahan shift kerja, menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan dan risiko pekerjaan (misal terkait dengan pendengaran, gangguan pernafasan, gangguan kulit).

  • Personal Protective Equipment (Alat Pelindung Diri)

Alat pelindung diri menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Contoh Alat Pelindung Diri adalah baju, sepatu keselamatan, kacamata keselamatan, perlindungan pendengaran dan sarung tangan.

22 November 2023

Penyebab Langsung Kecelakaan Kerja

Penyebab Langsung Kecelakaan Kerja

Piramida Keselamatan adalah teori yang menyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak terjadi secara kebetulan, melainkan karena adanya penyebab yang memicu terjadinya kecelakaan. Piramida Keselamatan menjelaskan bahwa penyebab langsung yang memicu terjadinya kecelakaan adalah:

  • Perilaku tidak aman (unsafe act)

  • Kondisi tidak aman (unsafe condition)

Perilaku tidak aman (unsafe act) meliputi perilaku pekerja di tempat kerja, seperti kecerobohan, kurangnya perhatian, tidak mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dsb. Sedangkan Kondisi tidak aman (unsafe condition) meliputi faktor-faktor seperti pencahayaan yang tidak memadai, ventilasi yang buruk, alat dan mesin yang rusak, bahan kimia berbahaya yang tidak disimpan dengan benar dsb.

Mengurangi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dapat dilakukan dengan beberapa langkah :

  1. Pelatihan dan edukasi: Perusahaan harus memberikan pelatihan dan edukasi yang tepat kepada pekerja tentang pentingnya keselamatan di tempat kerja, serta mengajarkan mereka tentang perilaku keselamatan yang benar.

  2. Perbaikan kondisi fisik tempat kerja: Perusahaan harus memperbaiki kondisi fisik tempat kerja, seperti memperbaiki alat dan mesin yang rusak, memastikan bahan kimia berbahaya disimpan dan digunakan dengan benar, dan memastikan ventilasi dan pencahayaan di tempat kerja memadai.

  3. Mengatasi faktor lingkungan: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja diberi pelatihan untuk menghadapi situasi darurat, dan dilengkapi dengan peralatan keamanan yang diperlukan.

  4. Menetapkan kebijakan keselamatan yang jelas dan komprehensif: Perusahaan harus memiliki kebijakan keselamatan yang jelas dan komprehensif, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan benar di seluruh perusahaan.

  5. Melakukan inspeksi dan pengawasan secara berkala: Perusahaan harus melakukan inspeksi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa semua langkah keselamatan di tempat kerja diikuti dengan benar dan berfungsi dengan baik.

  6. Mendorong partisipasi pekerja: Perusahaan harus mendorong partisipasi pekerja dalam program keselamatan, seperti melalui pembentukan komite keselamatan atau memberikan penghargaan kepada pekerja yang mencapai tingkat keselamatan tertentu.


Dengan menerapkan perilaku kerja yang aman dan meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya keselamatan di tempat kerja maka akan mengurangi risiko kecelakaan kerja yang terjadi. Hal ini dapat membantu perusahaan menghemat biaya yang dikeluarkan untuk biaya medis dan asuransi, serta meningkatkan produktivitas pekerja yang lebih sehat dan lebih aman.

17 November 2023

Sepuluh Aturan untuk Menjaga Keselamatan Kesepuluh Jari Tangan

Sepuluh Aturan untuk Menjaga Keselamatan Kesepuluh Jari Tangan

  1. Waspadai titik jepit (pinch point). Latih diri Anda untuk mengenali titik jepit (pinch point) dan hindari meletakkan tangan dan jari Anda di tempat berbahaya tersebut.

  2. Mengharapkan yang tidak terduga. Misalnya saat menggunakan kunci pas dan perkakas tangan lainnya yang mungkin akan menimbulkan hambatan, antisipasilah perkakas tersebut dapat tergelincir atau benda yang diberi tekanan tiba-tiba roboh.

  3. Periksa peralatan. Periksalah apakah peralatan dalam kondisi layak pakai dan aman digunakan.

  4. Jangan bekerja pada peralatan yang bergerak. Jika peralatan dapat dihentikan, lakukanlah. Bekerja pada peralatan yang bergerak dapat menimbulkan ancaman nyata bagi tangan dan jari.

  5. Ganti pelindung mesin (guarding) jika mengalami kerusakan. Adanya pelindung mesin (guarding) menjadi faktor penting dalam menjaga tangan dan jari terhindar dari area berbahaya.

  6. Berhati-hatilah dengan peralatan yang bekerja secara otomatis. Jangan pernah mengerjakan peralatan tersebut tanpa terlebih dahulu menghilangkan kemungkinan pengaktifan secara otomatis.

  7. Matikan energi peralatan listrik sebelum mengerjakannya. Luka bakar akibat korsleting peralatan listrik merupakan ancaman bagi tangan dan jari ketika pekerjaan disekitar peralatan tersebut dilakukan.

  8. Berhati-hatilah saat menutup pintu. Perhatikan ketika mencari pegangan tangan untuk naik atau turun unit.

  9. Hindari menyentuh peralatan yang panas. Setiap peralatan yang panas berpotensi menimbulkan cedera yang serius pada tangan atau jari manapun yang bersentuhan dengannya.

  10. Jika pekerjaan yang dilakukan memerlukan sarung tangan, gunakanlah. Sarung tangan memberikan perlindungan dari benda tajam, serpihan kayu dan logam, asam, luka bakar listrik, bahan kimia, dan banyak sumber cedera lainnya.

Potensi Bahaya Kesehatan & Keselamatan Pengelasan

Pengelasan merupakan pekerjaan dengan tingkat paparan panas dan kebisingan yang tinggi. Berikut ini adalah potensi bahaya kesehatan dan keselamatan dalam pengelasan.

Bahaya : Pinch Point atau titik jepit pada roda gigi atau benda berputar
Pencegahan : Gunakan prosedur LOTO saat melakukan perawatan atau melakukan pekerjaan apa pun dalam jarak 12” (±30 cm) dari titik jepit yang terbuka. Jangan pernah meletakkan tangan atau kaki Anda di dekat titik jepit atau roda gigi yang terbuka!

Bahaya : Bahaya Listrik    
Pencegahan : Pastikan semua peralatan dan mesin listrik memiliki steker dan kabel yang dalam kondisi baik.

Bahaya : Explosive atau ledakan    
Pencegahan : Pastikan tabung gas disimpan dan ditangani dengan benar. Grounding yang tepat harus digunakan.

Bahaya : Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan    
Pencegahan : Perlindungan pendengaran diperlukan saat bekerja di area yang ditentukan.
Intensitas Kebisingan
(dBA)    Waktu pemaparan per hari
85           8
88           4
91           2
94           1

Bahaya : Exposure atau paparan    
Pencegahan : Pahami bahan kimia yang bekerja di sekitar Anda. Konsultasikan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan gunakan APD yang sesuai.

Bahaya : Sinar UV (Ultra Violet)    
Pencegahan : Pastikan Anda menggunakan sarana keselamatan untuk melindungi diri dari sinar UV saat mengelas.

Bahaya : Foot injury atau cedera kaki    
Pencegahan : Alas kaki pelindung yang disetujui diperlukan bila ada risiko cedera kaki karena terpeleset, medan tidak rata, abrasi, potensi hancur, suhu ekstrem, zat korosif, bahaya tusukan, sengatan listrik, dan bahaya lain yang dapat dikenali.

Bahaya : Gas bertekanan    
Pencegahan : Jangan dijatuhkan dan jangan disimpan didekat sumber panas. Ikat tabung bertekanan agar tidak mudah terjatuh.

Bahaya : Kebakaran    
Pencegahan : Pastikan area kerja Anda bebas dari bahan mudah terbakar yang dapat memicu kebakaran akibat percikan api las.

Petunjuk Umum Pengelasan

Pengelasan merupakan pekerjaan dengan tingkat paparan panas dan kebisingan yang tinggi. Berikut ini adalah petunjuk-petunjuk umum pengelasan yang harus dilaksanakan untuk keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.

  • Pengelasan dan pemotongan logam dilakukan oleh tenaga ahli atau orang yang memiliki kewenangan mengoperasikan peralatan pengelasan dan pemotongan.
  • Peralatan pengelasan dan pemotongan termasuk selang dan kabel harus dipelihara dalam kondisi baik.

  • Pengelasan dan pemotongan tidak boleh dilakukan di tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar atau pada benda mudah terbakar dimana terdapat bahaya ledakan karena adanya campuran gas.

  • Pakaian pelindung yang sesuai yang terdiri dari sarung tangan tahan api, pelindung paha dan kaki, sepatu safety dan celemek (welding appron) harus disediakan untuk pekerja sebagai pelindung dari panas dan percikan logam panas. Pelindung las (welding shield) dengan kaca penyaring dengan warna yang sesuai harus dipakai sebagai pelindung wajah.

  • Ventilasi yang memadai harus disediakan saat mengelas di ruang terbatas, memotong atau mengelas bahan berlapis seng, kuningan, perunggu, galvanis atau timbal. Gunakan exhaust fan tambahan untuk untuk mengurangi asap dan gas dari zona pernapasan. Gunakan respirator yang tepat saat diperlukan.

  • Pengelasan dan pemotongan tidak boleh dilakukan pada drum, tong, tangki atau wadah lain kecuali telah dikosongkan, dibersihkan secara menyeluruh dan dipastikan tidak ada bahan yang mudah terbakar.

  • Alat pemadam api harus tersedia di dekat lokasi pengelasan dan pemotongan.

  • Penghalang (welding screen) harus didirikan untuk melindungi orang lain dari sinar berbahaya dari pekerjaan. Ketika pengelasan atau pemotongan dilakukan pada posisi tinggi, tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mencegah percikan api atau logam panas jatuh pada orang atau bahan yang mudah terbakar.

  • Untuk pengelasan listrik (Busur), tindakan pencegahan tambahan berikut harus dilakukan :

    • Ketika pengelasan listrik dilakukan di dekat jalur pipa yang membawa bahan mudah terbakar, jalur pipa tersebut tidak boleh digunakan sebagai bagian dari konduktor pembumian (grounding) tetapi konduktor pembumian yang terpisah harus dihubungkan ke mesin langsung dari pekerjaan.

    • Kontak personel dengan elektroda atau bagian aktif lainnya dari peralatan las listrik harus dihindari.

    • Hubungkan kabel kerja ke pekerjaan sedekat mungkin dengan zona pengelasan menghindari jalur arus yang menyimpang. Harus dilakukan sangat hati-hati untuk mencegah kontak yang tidak disengaja dari elektroda dengan grounding.

    • Pastikan semua peralatan listrik dan pengkabelan terpasang dengan baik dan memiliki perlindungan sirkuit yang direkomendasikan. Kabel las tidak boleh tersangkut dengan kabel listrik. Harus dipastikan bahwa kabel tidak rusak oleh pergerakan material.

    • Gunakan konektor dan sambungan yang tepat. Periksa kerusakan sebelum, selama, dan setelah digunakan.  Perbaiki atau ganti kabel yang rusak.

Prosedur Parkir di Area Tambang

Tujuan :
1. Menciptakan kondisi lalu lintas tambang yang tertib, aman dan lancar sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan
2. Sebagai pedoman bagi karyawan yang memiliki kewenangan mengoperasikan unit
 

Prosedur Parkir :
1. Unit dinyatakan parkir ketika operator/driver tidak berada didalam unit.
2. Parkir harus ditempat yang rata
3. Menurunkan semua attachment (bucket, ripper, blade).
3. Pasang parking brake, matikan engine.
5. Pastikan kunci kontak tercabut
6. Jarak parkir menyamping dengan unit lain minimal 1 kali lebar unit.
7. Jarak parkir memanjang dengan unit lain minimal 1 kali panjang unit
8. Jika mengharuskan parkir ditanjakan/turunan
- Roda harus dibelokkan ke arah tanggul
- Pasang ganjal minimal untuk 2 roda
- Posisikan transmisi lever gear maju terendah bila parkir ditanjakan dan gear mundur bila parkir diturunkan untuk unit yang menggunakan system clutch (manual)
9. Untuk kendaraan sarana (light vehicle) yang akan parkir disekitar alat berat atau dump truck yang sedang parkir harus mengikuti ketentuan jarak
- Samping cabin Minimal 20 meter
- Minimal 10 meter (Radius luar untuk unit excavator)
- Depan Dilarang parkir di blind zone unit (belakang & sisi jauh cabin operator)
10. Untuk unit excavator jarak parkir menyamping dengan unit excavator lainnya adalah minimal 30 meter sedangkan jarak parkir memanjang dengan unit excavator lainnya adalah minimal 20 meter dari radius terluar bucket excavator, posisi upper structure sejajar dengan under structure dan posisi attachment searah dengan idler.
11. Semua kendaraan dilarang parkir di
- Area yang ada rambu dilarang parkir
- Radius kurang dari 30 meter dari alat berat yang beroperasi dari radius jangkauan terluar.
- Area rawan longsor
- Tanjakan dan tikungan.
- Area blind zone
 
Isyarat Klakson :
Bertujuan untuk memberikan peringatan kepada orang/kendaraan lain bahwa unit tersebut akan bergerak sesuai dengan isyarat :
- Klakson 1x : tanda unit akan start engine
- Klakson 2x : tanda unit akan bergerak maju
- Klakson 3x : tanda unit akan bergerak mundur

Isyarat klakson dengan pergerakan unit harus diberikan jeda 3 detik untuk memastikan bahwa kondisi sekitar benar-benar aman. Selain itu klakson panjang merupakan tanda emergency

APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Hampir semua kebakaran terjadi pada tahap awal dalam skala kecil dan dapat dipadamkan dengan cepat jika alat pemadam api yang tepat tersedia, dan orang yang menemukan api telah dilatih untuk menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) atau Fire Extinguishers yang ada. Pada dasarnya ada tiga jenis atau kelas alat pemadam kebakaran, yang masing-masing memadamkan jenis api tertentu. 

Alat pemadam api kelas A akan memadamkan api pada bahan mudah terbakar biasa, seperti kayu dan kertas. Alat pemadam yang cocok untuk kebakaran Kelas A harus ditandai dengan segitiga yang memuat huruf "A.N". Jika berwarna, maka segitiga tersebut harus berwarna hijau. 

Alat pemadam api kelas B akan memadamkan api pada bahan mudah terbakar biasa, seperti kayu, kertas, dan plastik. Alat pemadam yang cocok untuk kebakaran Kelas A cocok untuk kebakaran Kelas B harus ditandai dengan kotak yang berisi huruf "B". Jika berwarna, kotak tersebut harus berwarna merah. 

Alat pemadam api kelas C digunakan pada kebakaran yang melibatkan peralatan listrik berenergi yang memerlukan penggunaan listrik non-konduktif pemadam. Alat pemadam yang sesuai untuk kebakaran Kelas C harus ditandai dengan lingkaran yang mengandung huruf "C". Jika berwarna, lingkaran tersebut harus berwarna biru. Adanya huruf "C" menunjukkan bahwa bahan pemadam tersebut non-konduktif . 

Setiap lokasi kerja harus memiliki alat pemadam kebakaran sesuai dengan kemungkinan terjadinya berdasarkan aktivitas pekerjaan atau material yang ada pada lokasi kerja. Jumlah alat pemadam yang dibutuhkan tergantung pada luasan area, material dan aktivitas pekerjaan. Kenali lokasi alat pemadam kebakaran di lokasi kerja Anda.

Langkah Penggunaan APAR sbb :

  1. Tarik pin di bagian atas alat pemadam.
  2. Arahkan nosel ke arah api.
  3. Tekan pegangannya untuk melepaskan bahan pemadam dan
  4. Sapu dari sisi ke sisi di dasar api sampai padam 


 

Lifting Gear Inspection

Proses dari pengangkatan (lifting) ini merupakan salah satu pekerjaan dengan kategori risiko yang sangat tinggi (high risk job) akan kecelakaan pada saat pengoperasiannya, oleh karena itu para pekerja atau operator pada pekerjaan ini harus mempunyai sertifikat keahlian yang diperoleh dari pelatihan, agar meminimalisir terjadinya kecelakaan pada saat mengoperasikan pesawat angkat (lifting equipment). Terjadinya kecelakaan kerja khususnya pekerjaan pengangkatan (lifting) dengan menggunakan pesawat angkat (lifting equipment) antara lain gagalnya pengangkatan beban, rusaknya peralatan, putusnya tali sling pengikat, dan kerusakan pada struktur bangunan disekitarnya, serta cidera atau bahkan terjadinya kematian adalah bagian dari rangkaian risiko yang bisa terjadi pada saat proses pekerjaan pengangkatan dengan melibatkan pesawat angkat (lifting equipment) dan aksesoris (lifting gear)

Lifting Gear Inspection merupakan inpeksi periodik secara menyeluruh terhadap pesawat angkat (lifting equipment) dan aksesoris (lifting gear) yang sudah menjadi suatu kebutuhan selama peralatan di pergunakan. Karena resiko keselamatan yang tinggi, peralatan lifting gear atau alat bantu angkat harus dilakukan pemeriksaan atau inspeksi dan pengujian secara berkala.


Dalam melakukan Lifting Gear Inspection secara menyeluruh terhadap alat angkat dan aksesories akan mengikuti prosedure standard dari industry dan metode-metode yang meliputi :

  1. Pemeriksaan visual dan pemeriksaan fungsional
  2. Pengukuran keausan
  3. NDT (pengujian non-destruktif) dan pengujian beban (Load Test)

Lifting Gear Inspection meliputi alat-alat berikut tetapi tidak terbatas pada:

  • Slings
  • Shackles
  • Chainblocks
  • Wire Rope
  • Cranes
  • Pad Eyes
  • Sheaves/Snatch Blocks



Defensive Driving

Dalam semua kasus, saat mengoperasikan kendaraan, pengemudi harus mempraktikkan teknik defensive driving. Defensive driving adalah seni mengemudi untuk mencegah dan menghindari kecelakaan lalu lintas, terlepas dari kondisi dan tindakan tidak aman yang dilakukan oleh pengemudi lain serta kondisi jalan dan atau cuaca buruk. 

Defensive driving yang baik akan mempraktikkan delapan teknik berikut:

  1. Melihat jauh kedepan ke arah perjalanan, kenali rute yang akan dilalui. Lihatlah 2 atau 3 kendaraan di depan untuk mengamati situasi, kondisi dan karakter pengemudi yang berkendara di depan Anda. Hal ini memungkinkan Anda untuk mempertimbangkan suatu tindakan pencegahan atas apa yang mungkin bisa terjadi
  2. Dapatkan "big picture atau gambaran besar", cobalah untuk melihat keseluruhan jalan. Selalu perhatikan situasi dan kondisi di samping dan belakang. Hindari "pandangan hanya pada satu titik". Jaga agar mata Anda tetap bergerak. Posisikan kendaraan untuk meningkatkan bidang pandangan Anda
  3. Selalu sediakan rute evakuasi, dengan memperlambat atau mendahului kendaraan di samping Anda
  4. Jaga jarak agar kendaraan Anda tetap terlihat dan tunjukkan niat Anda sejak dini dengan menggunakan lampu sein, lampu hazzard, lampu dipped beam maupun klakson
  5. Ketika berhenti sebelum berbelok ke kiri pada lalu lintas masuk, biarkan roda tetap lurus untuk mencegah terdorong ke lalu lintas yang datang jika terjadi tabrakan dari belakang;
  6. Saat memasuki persimpangan berlatihlah melihat ke kiri/kanan/kiri. Pastikan untuk berhenti sepenuhnya sebelum melanjutkan
  7. Belajar untuk mengkompensasikan bahaya seperti cuaca, lubang, kerikil lepas, atau pasir; dan
  8. SELALU menjaga sikap berhati-hati dalam berkendara.

Jarak Aman (Prinsip 3 Detik)

Menjaga jarak kendaraan sesungguhnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63, "Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya."

Maka dari itu, agar aman saat berkendara salah satunya yakni memahami dan menerapkan prinsip tiga detik untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat  keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet. Dijelaskan bahwa jarak aman berkendara adalah 3 detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan. Jarak waktu tersebut dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba.

Jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal. Pada saat pengereman, butuh waktu 3 detik untuk berhasil sepenuhnya.

  • 0,5 - 1 detik : waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem
  • 0,5 - 1 detik : sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak



Simbol dan Label B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan Bahan Kimia itu sendiri adalah semua materi berupa unsur, senyawa tunggal dan/atau campuran yang berwujud padat, cair, atau gas.

Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainnya.

Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Simbol dan Label.

Simbol/Piktogram Bahaya dan Label ini telah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 23/M-Ind/Per/4/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia.

Simbol Bahaya atau Piktogram Bahaya adalah suatu komposisi grafis yang terdiri dari suatu simbol bahaya dan elemen-elemen grafis lainnya seperti bingkai, pola latar belakang atau warna yang dimaksudkan untuk menyampaikan informasi spesifik tentang suatu bahaya.

Sedangkan Label adalah keterangan mengenai bahan kimia yang berbentuk piktogram bahaya atau simbol, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang juga berisi informasi identitas bahan kimia atau produk, identitas produsen atau pemasok, serta klasifikasi bahan kimia.

Secara umum yang perlu diketahui mengenai risiko dari bahan berbahaya dan beracun ini ada 3 risiko umum yaitu risiko fisik/kimia, risiko Kesehatan dan risiko Lingkungan.

Risiko Fisik/Kimia
Risiko fisik/kimia dikelompokkan menjadi mudah meledak, mudah menyala, oksidator, tabung gas bertekanan dan korosif.  Khusus untuk yang mudah meledak dan mudah menyala jangan sekali-sekali di dekatkan dengan sumber api.  Karena dari namanya saja kita tahu, bahwa bahan ini akan meledak/ menyala jika didekatkan dengan sumber api.  Berbeda lagi dengan bahan dengan simbol korosif, bahan ini akan cepat membuat logam berkarat.

Risiko Kesehatan
Risiko Kesehatan dikelompokkan menjadi korosif, beracun, pemicu iritasi dan karsinogen.  Nah untuk korosif kembali muncul.  Namun kali ini bahan korosif disebutkan akan membahayakan jika terkena kulit atau bahkan kerusakan pada mata.  Untuk bahan lainnya ini sangat berkaitan dengan pernapasan.  Jadi harap diperhatikan jenis dari masker/ respirator yang anda gunakan.  Mungkin 1 atau 2 hari anda tidak akan merasakan dampaknya,  namun lama-kelamaan jika terpapar dengan bahan ini bisa jadi aka nada muncul masalah pada Kesehatan anda.

Risiko Lingkungan
Risiko Lingkungan dikelompokkan kepada bahan pencemar Lingkungan dan pemicu iritasi.  Biasa simbol pencemar Lingkungan ini berbahaya pada peraran atau Lingkungan sekitar.  Misalnya ikan akan mati dsb.



22 October 2023

Confined Space Entry Permit

Surat Ijin Bekerja Di Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space Entry Permit) adalah suatu dokumen untuk mengontrol personel yang akan masuk ke dalam confined space dengan tujuan kehatian-hatian agar tidak terjadi kecelakaan. Surat izin ini harus ditanda tangani oleh personel yang berwenang, yang merupakan bagian dari prosedur keselamatan bekerja di confined space. 

Kegunaan dari surat izin masuk confined space adalah sbb :

  1. Memastikan bahwa otorisasi yang tepat telah diperoleh
  2. Memastikan bahwa manajemen mengetahui semua yang masuk ke confined space
  3. Untuk mengecek bahwa tempat pekerjaan sudah aman sebelum memulai pekerjaan
  4. Mendapatkan informasi tentang potensi bahaya yang didalamnya
  5. Memastikan bahwa tidak ada pekerjaan diluar yang dapat mempengaruhi orang yang bekerja didalam confined space

Surat Ijin Bekerja Di Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space Entry Permit) harus memuat hal-hal berikut ini :

  • Detail Pekerjaan

    1. Nama-nama orang yang diberi ijin kerja
    2. Uraian pekerjaan yang akan dilakukan
    3. Lokasi pekerjaan
    4. Tanggal dikeluarkan ijin
    5. Jam dikeluarkan ijin
    6. Periode berlakunya ijin

  • Persyaratan Keselamatan

    1. Melakukan Inspeksi area kerja sebelum pekerjaan dimulai
    2. Self Contained Breathing Apparatus /SCBA tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    3. Airline Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    4. Combined Organic Vapor and Particulate Filter Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    5. Disposable Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    6. Area kerja telah diperiksa, diamankan, dibersihkan, didemarkasi, dan diventilasi
    7. Benda/mesin/peralatan/instalasi (termasuk peralatan listrik) telah diisolasi (dipasang lock out & tag out)
    8. Peralatan kebakaran dan kedaruratan tersedia dan pekerja telah memahami prosedur kedaruratan
    9. Pekerja yang terlibat telah terlatih/memiliki kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan
    10. Job Safety Analysis (JSA) tersedia dan memadai (lampirkan)
    11. Job Safety Analysis (JSA) telah disosialisasikan kepada semua pekerja yang terkait
    12. Peralatan komunikasi tersedia (2–ways communication) (HP/Radio)
    13. Terdapat observer pada akses masuk (man hole) yang mengawasi kegiatan di dalam ruang
    14. Melakukan inspeksi area kerja setelah pekerjaan selesai dilakukan

  • Data Hasil Pengukuran Gas

    1. Gas mudah terbakar (flamable)
    2. Methane
    3. Oxygen
    4. Carbon Monoxide
    5. Hydrogen Sulfide
    6. Hydrogen Cyanide
    7. Gas lainnya

  • Rencana Penanganan Keadaan Darurat
Menurut OSHA, perencanaan tanggap darurat minimal harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Prosedur pelaporan kecelakaan atau keadaan darurat lainnya
  • Kebijakan dan prosedur evakuasi, mencakup jalur evakuasi,  tim evakuasi (floor warden) atau sarana evakuasi lainnya.
  • Skema atau daftar nomor telepon penting yang harus dihubungi saat keadaan darurat
  • Prosedur tindakan darurat mulai dari pra kejadian, saat terjadi keadaan darurat, dan pasca kejadian.  Prosedur juga mencakup pembahasan tentang peralatan darurat, peralatan pemadam kebakaran, alarm, peralatan P3K, hingga prosedur emergency shutdown. 
  • Susunan tim tanggap darurat mencakup koordinator, tim evakuasi, petugas P3K, dan petugas lain yang diperlukan.
  • Penentuan lokasi tempat berkumpul (assembly point) dan prosedur pelaporan yang menyatakan bahwa semua pekerja sudah dievakuasi juga perlu dipertimbangkan.
  • Pernyataan Pengawas
  • Persetujuan Pemberi Ijin Kerja

20 October 2023

Signal Words & Safety Headers

ANSI Z535.2 | Environmental and Facility Safety Signs

Berdasarkan standard yang ditetapkan oleh ANSI (American National Standards Institute), maka dalam melakukan pekerjaan wajib mencantumkan tingkat bahaya dalam setiap panduan kerja yang dikeluarkan oleh produsen.

DANGER - Bahaya (ditulis dengan warna putih, dikelilingi warna merah) digunakan untuk situasi di mana terdapat bahaya tertentu yang akan menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian jika orang tidak secara aktif menghindarinya. Kata isyarat bahaya hanya boleh digunakan dalam situasi yang paling serius.

WARNING - Peringatan (ditulis dengan warna hitam, dikelilingi orange) digunakan untuk situasi berbahaya yang, jika tidak dihindari, dapat menyebabkan cedera berat atau kematian.

CAUTION - Perhatian (ditulis dengan warna hitam, dikelilingi oleh warna kuning) digunakan untuk potensi situasi berbahaya yang, jika tidak dihindari, dapat menyebabkan cedera yang tergolong ringan hingga sedang. “CAUTION" dapat digunakan sebagai alternatif dari rambu “NOTICE".

NOTICE - Pemberitahuan (ditulis dengan warna putih, dikelilingi warna biru) digunakan untuk tanda yang menyampaikan informasi lain dimana tidak ada bahaya dan tidak ada risiko cedera diri. Dapat digunakan untuk instruksi, untuk menunjukkan prosedur keselamatan, atau untuk memperingatkan pekerja tentang lokasi peralatan keselamatan.


19 October 2023

Empat Langkah Keselamatan


Keselamatan meliputi semua aspek kegiatan sehingga menjadi kebutuhan setiap manusia. Banyak metode dalam menerapkan keselamatan dalam bekerja salah satunya adalah membacakan 4 Langkah Keselamatan setiap hari setelah melaksanakan briefing awal shift. Banyak versi dari 4 Langkah Keselamatan yang berkembang di perusahaan. Berikut ini makna dan filosofinya.

Langkah ke-1 : 
Periksa disekitar anda, adakah orang yang bekerja tidak aman?

Safety dimulai dari saya, sebagai rasa kepedulian terhadap rekan kerja atau sesama manusia. Wajib bagi kita untuk memastikan area kerja kita terbebas dari orang yang bekerja tidak aman. Orang yang bekerja tidak aman dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang yang bekerja dengannya, bisa jadi kita sendiri. Menegur, mengingatkan dengan baik adalah cara yang tepat untuk menyelamatkan orang lain dan diri sendiri. Contohnya melihat rekan kerja memukul dengan material besi dengan iron hammer (palu besi), bahayanya adalah lentingan yang mungkin terjadi. Seharusnya memukul menggunakan brass hammer (palu kuningan). 

Langkah ke-2 :
Periksa sekeliling, adakah situasi yang berbahaya?

Ketika akan memulai satu pekerjaan, penting untuk mengetahui situasi di sekitar kita agar dapat mengantisipasi situasi berbahaya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh situasi yang berbahaya antara lain : lantai area kerja licin, merokok di dekat bahan yang mudah terbakar, tidak melakukan prosedur isolasi. 

Langkah ke-3 : 
Periksa peralatan, adakah yang membahayakan?

Setelah situasi dipastikan aman, selanjutnya periksa kondisi peralatan/perlengkapan kerja sebelum digunakan atau pada kendaraan dari kondisi yang tidak normal. Penting bagi mekanik untuk mengecek setiap peralatan dan operator untuk melakukan pengecekan unit sebelum dioperasikan, terutama pada komponen-komponen yang kritikal seperti sistem rem, kemudi, ban, dan lainnya.

Langkah ke-4 :
Lakukan tindakan perbaikan segera, jika kita menemukan bahaya.

Jika diketahui suatu kondisi berbahaya, maka selanjutnya adalah melakukan langkah perbaikan. Apabila kondisi berbahaya tersebut dapat diatasi sendiri, maka segera lakukan perbaikan, namun apabila tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan, maka segera informasikan kepada pihak yang berkompeten atau yang berkaitan untuk melakukan perbaikan . Contoh : ketika menemui area blind spot (ditikungan), maka usulkan untuk dilakukan pemasangan traffic mirror. 
Ketika melihat kabel yang terkelupas, maka segera dilakukan isolasi untuk mencegah orang terkena arus listrik.

Itulah 4 langkah keselamatan yang diterapkan di pertambangan. Selain itu juga relevan untuk diterapkan dalam aktivitas kita sehari-hari.

Berfikir aman, Bekerja dengan selamat...

18 October 2023

Hazard Report (Pelaporan Bahaya)

Hazard Report (Pelaporan Bahaya)
Di sebagian perusahaan, terkadang kecelakaan terjadi dikarenakan hal-hal kecil yang diabaikan ataupun pembiaran perilaku/kondisi tidak aman namun pada akhirnya berakibat fatal. Seperti misalnya, lantai licin, kabel terkelupas, tidak melakukan prosedur isolasi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki sistem pelaporan potensi bahaya di tempat kerja yang dapat dilakukan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya kontraktor dan visitor, yang dikenal dengan Hazard Report.

Hazard Report di tempat kerja merupakan sarana atau media bagi pekerja untuk melaporkan bahaya yang ditemukan di tempat kerja yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Hazard atau bahaya memiliki definisi sebagai bahan benda zat atau sesuatu apapun yang memiliki potensi untuk menimbulkan risiko, baik kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Tujuan 
Pelaporan bahaya di tempat kerja penting dilakukan dengan tujuan :
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Sebagai evaluasi pengendalian di tempat kerja.
  • Untuk mengetahui trend bahaya dan risiko yang terjadi di tempat kerja.
  • Meningkatkan kesadaran pekerja akan bahaya dan risiko di tempat kerja.
  • Sebagai dasar bagi manajemen untuk membuat program dan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Membuat Formulir
Formulir memuat hal-hal berikut ini atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan :
  • Nama penemu bahaya
  • Tanggal ditemukan bahaya
  • Jam ditemukan bahaya
  • Lokasi ditemukan bahaya
  • Kategori bahaya :
    • Tindakan tidak aman
      • Mengoperasikan peralatan tanpa ijin
      • Penyimpangan prosedur
      • Tidak menggunakan alat pelindung diri
      • Penggunaan peralatan yang tidak standar/rusak
      • Dsb.
    • Kondisi tidak aman 
      • Sistem peringatan yang tidak memadai
      • Alat pengaman yang rusak
      • Pencahayaan dibawah standar
      • Peralatan yang tidak standar
      • Dsb
  • Deskripsi bahaya yang ditemukan, dapat dilengkapi dengan foto
  • Tindakan perbaikan
  • Tingkat resiko 
    • Kritikal
    • Tinggi
    • Sedang
    • Rendah
  • Batas waktu dilakukan perbaikan
  • PIC yang melakukan perbaikan 
  • Status temuan (Open atau Close)

Evaluasi
Evaluasi dapat dilaksanakan untuk mengukur keefektifan pelaporan bahaya di tempat kerja, maupun trend potensi bahaya yang terjadi di tempat kerja. Dari hasil evaluasi ini kita dapat mengukur tingkat partisipasi pekerja untuk melaporkan bahaya di tempat kerja. 
Hazard report berfungsi sebagai “early warning system” agar kejadian yang lebih besar yang lebih merugikan tidak terjadi. Berikut di bawah ini contoh formulir online Hazard Report.



Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertambangan

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertambangan

Pertambangan adalah sektor industri dengan jumlah pekerja yang banyak dan memiliki risiko sangat tinggi. Setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas dengan kompetensi yang sesuai. Salah satunya adalah Pengawas Operasional.
Pengawas Operasional adalah jabatan yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) / Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL). Tidak sembarang orang bisa ditunjuk menjadi Pengawas Operasional. 

Seorang Pengawas Operasional harus menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan, dan memiliki anggota yang berada di bawahnya dan / atau melakukan pengawasan terhadap departemen lainnya. Selain itu, Pengawas Operasiona juga harus memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional dari lembaga yang sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT). 

Apabila semua kriteria terpenuhi, KTT / PTL akan mengajukan permohonan pengesahan Pengawas Operasional kepada KaIT. KaIT akan melakukan evaluasi terhadap seluruh data yang dipersyaratkan dan, bila dinyatakan layak menjadi Pengawas Operasional, selanjutnya dilakukan pengesahan melalui penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO). 

Khusus bagi Warga Negara Asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Operasional, akan dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia setidaknya dengan predikat Madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional apabila belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalamjangka waktu yang telah ditetapkan.

Pengawas Operasional terdiri atas tiga tingkatan yaitu :
  1. Pengawas Operasional Pertama (POP)
  2. Pengawas Operasional Madya (POM)
  3. Pengawas Operasional Utama (POU). 

Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu :
  1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
  3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
  4. Membuat dan menandatanganilaporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.

Untuk naik tingkat dari POP menjadi POM dan POM menjadi POU, seorang Pengawas Operasional harus memiliki pengalaman setidaknya 1 tahun di jabatan sebelumnya, mengikuti pelatihan-pelatihan lanjutan, dan lulus sertifikasi.

Selama masa jabatannya, kinerja Pengawas Operasional akan selalu diawasi dan dievaluasi oleh KTT. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau dianggap lalai dalam melaksanakan tugas, maka KTT atau KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional.

Pengawas Operasional memiliki peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan untuk memastikan tercapainya kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

Sumber-Sumber Energi Berbahaya

Dalam melakukan prosedur isolasi, maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengindentifikasi sumber-sumber energi yang berbahaya. Sumber energi digunakan untuk tujuan tertentu dalam kondisi tertentu, maka ketika melakukan pekerjaan harus mengisolasi energi tersebut agar tidak mencederai atau melukai pekerja. Berikut ini sumber-sumber energi yang harus diperhatikan sesuai dengan lokasi kerja.


Energi Potensial

Energi potensial (EP) merupakan energi yang tersimpan pada sebuah benda atau sesuatu karena posisi atau kedudukannya. Energi potensial terbagi lagi menjadi beberapa macam, yaitu energi potensial gravitasi, energi potensial pegas (elastis), dan energi potensial listrik, dan masih banyak lagi. Misalnya, ketika ada pekerjaan diketinggian maka area dibawahnya harus dilakukan demarkasi untuk menghidari sebuah benda jatuh dari ketinggian. Bagi pekerja diatas ketinggian, harus menggunakan body harness sebagai alat pelindung diri. Semakin tinggi kedudukan benda tersebut dari tanah/lantai, maka semakin besar pula energi potensialnya. Recoil spring pada alat berat tipe track juga perlu diperhatikan, pastikan sudah melepas energi yang tersimpan ketika melakukan pekerjaan.

Energi Kinetik

Beda lagi dengan energi kinetik (EK), yang merupakan energi yang dimiliki sebuah benda bermassa akibat geraknya. Energi kinetik ini juga terbagi menjadi energi kinetik translasi dan energi kinetik rotasi. Jadi, kalau energi kinetik translasi ini, geraknya lurus, bisa maju, atau mundur. Sementara itu, energi kinetik rotasi, gerakannya memutar. Untuk mengisolasi energi ini pada pekerjaan alat berat adalah memasang wheel chock, memasang safety lock bar atau safety lock dump.

Energi Mekanik

Jenis energi lainnya adalah energi mekanik (EM), yang merupakan jumlah energi potensial dan energi kinetik pada sebuah benda atau sistem. 

Energi Listrik dan Energi Potensial Listrik

Energi potensial listrik adalah usaha untuk memindahkan muatan dalam beda potensial listrik. Sementara itu, energi listrik adalah energi yang dihasilkan oleh arus listrik yang bekerja pada sebuah perangkat listrik. Contoh energi listrik itu ada pada baterai atau aki. Untuk mengisolasi energi ini agar tidak membahayakan pekerja maka memutuskan arus listrik utama melalui battery disconnect switch, atau starting disconnect switch (mencegah engine start).

Energi Panas (Thermal)

Energi panas terbagi dua, yaitu energi panas yang tersimpan pada sebuah benda, dan energi panas yang dipindahkan ke benda lain (kalor). Pada jenis pekerjaan pengelasan, untuk area-area tertentu yang dimana terdapat bahan mudah terbakar maka diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.

Energi Kimia

Energi kimia merupakan energi yang terkandung dalam ikatan atom-atom penyusun sebuah materi. Energi kimia juga merupakan sumber energi yang dapat diolah oleh tubuh makhluk hidup. 

Energi Cahaya

Sama seperti namanya, energi cahaya merupakan energi yang menghasilkan cahaya. Ketika melakukan pengelasan, paparan sinar UV (ultra violet), sinar IR (infra red) dan sinar biru (tampak). Untuk mengurangi paparan sinar tersebut maka seorang welder akan menggunakan kacamata las (welding glasses) dan memasang welding screen.

Energi Bunyi

Energi bunyi yang yang dapat diterima oleh pendengaran manusia yang diijinkan adalah dibawah 85 dB. Jika paparan suara melebihi dari nilai ambang batas (NAB) tersebut makan gunakan jenis pelindung telinga yang sesuai dan intensitas pekerjaan diatur sedemikian rupa. Misal setiap 15 menit terpapar harus keluar/berhenti/menghindari paparan kebisingan suara.

Energi Nuklir

Manusia juga menciptakan sumber energi lain yang cukup berbahaya, yaitu melalui radioaktif dari uranium dan plutonium. Biasanya kita mengenal energi ini dengan nama energi nuklir. Memang, energi nuklir dapat menghasilkan tenaga yang besar melalui reaksi inti baik reaksi fisi (pemisahan) maupun reaksi fusi (penggabungan), tetapi diperlukan tenaga ahli dan perlengkapan yang memadai untuk menstabilkan reaksinya sebelum bisa digunakan tenaganya. 

Hydraulic Pump Excavator

Model Code K3V112DT - 1VJR - 9N2E - 1V Port connection K3V : K3V series 112 : Size (Desplacement : cm3/rev) DT : S : Single pump, DT : Tand...