Labels

Search This Blog

22 October 2023

Confined Space Entry Permit

Surat Ijin Bekerja Di Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space Entry Permit) adalah suatu dokumen untuk mengontrol personel yang akan masuk ke dalam confined space dengan tujuan kehatian-hatian agar tidak terjadi kecelakaan. Surat izin ini harus ditanda tangani oleh personel yang berwenang, yang merupakan bagian dari prosedur keselamatan bekerja di confined space. 

Kegunaan dari surat izin masuk confined space adalah sbb :

  1. Memastikan bahwa otorisasi yang tepat telah diperoleh
  2. Memastikan bahwa manajemen mengetahui semua yang masuk ke confined space
  3. Untuk mengecek bahwa tempat pekerjaan sudah aman sebelum memulai pekerjaan
  4. Mendapatkan informasi tentang potensi bahaya yang didalamnya
  5. Memastikan bahwa tidak ada pekerjaan diluar yang dapat mempengaruhi orang yang bekerja didalam confined space

Surat Ijin Bekerja Di Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space Entry Permit) harus memuat hal-hal berikut ini :

  • Detail Pekerjaan

    1. Nama-nama orang yang diberi ijin kerja
    2. Uraian pekerjaan yang akan dilakukan
    3. Lokasi pekerjaan
    4. Tanggal dikeluarkan ijin
    5. Jam dikeluarkan ijin
    6. Periode berlakunya ijin

  • Persyaratan Keselamatan

    1. Melakukan Inspeksi area kerja sebelum pekerjaan dimulai
    2. Self Contained Breathing Apparatus /SCBA tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    3. Airline Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    4. Combined Organic Vapor and Particulate Filter Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    5. Disposable Respirator tersedia (Sesuai hasil tes gas)
    6. Area kerja telah diperiksa, diamankan, dibersihkan, didemarkasi, dan diventilasi
    7. Benda/mesin/peralatan/instalasi (termasuk peralatan listrik) telah diisolasi (dipasang lock out & tag out)
    8. Peralatan kebakaran dan kedaruratan tersedia dan pekerja telah memahami prosedur kedaruratan
    9. Pekerja yang terlibat telah terlatih/memiliki kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan
    10. Job Safety Analysis (JSA) tersedia dan memadai (lampirkan)
    11. Job Safety Analysis (JSA) telah disosialisasikan kepada semua pekerja yang terkait
    12. Peralatan komunikasi tersedia (2–ways communication) (HP/Radio)
    13. Terdapat observer pada akses masuk (man hole) yang mengawasi kegiatan di dalam ruang
    14. Melakukan inspeksi area kerja setelah pekerjaan selesai dilakukan

  • Data Hasil Pengukuran Gas

    1. Gas mudah terbakar (flamable)
    2. Methane
    3. Oxygen
    4. Carbon Monoxide
    5. Hydrogen Sulfide
    6. Hydrogen Cyanide
    7. Gas lainnya

  • Rencana Penanganan Keadaan Darurat
Menurut OSHA, perencanaan tanggap darurat minimal harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Prosedur pelaporan kecelakaan atau keadaan darurat lainnya
  • Kebijakan dan prosedur evakuasi, mencakup jalur evakuasi,  tim evakuasi (floor warden) atau sarana evakuasi lainnya.
  • Skema atau daftar nomor telepon penting yang harus dihubungi saat keadaan darurat
  • Prosedur tindakan darurat mulai dari pra kejadian, saat terjadi keadaan darurat, dan pasca kejadian.  Prosedur juga mencakup pembahasan tentang peralatan darurat, peralatan pemadam kebakaran, alarm, peralatan P3K, hingga prosedur emergency shutdown. 
  • Susunan tim tanggap darurat mencakup koordinator, tim evakuasi, petugas P3K, dan petugas lain yang diperlukan.
  • Penentuan lokasi tempat berkumpul (assembly point) dan prosedur pelaporan yang menyatakan bahwa semua pekerja sudah dievakuasi juga perlu dipertimbangkan.
  • Pernyataan Pengawas
  • Persetujuan Pemberi Ijin Kerja

No comments:

Post a Comment

Electronic Air Drier - Volvo Truck

Air Drier, General Electronic air drier bekerja berdasarkan prinsip yang sama seperti pendahulunya yang dikontrol udara. Perbedaannya, e...